Standar Pelayanan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) a. Memiliki KBLI yang relevan dengan dengan permohonan (komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam NIB terdapat KBLI 46634 dan 46641). b. tidak memiliki KBLI sub-sektor pertambangan mineral dan batubara lain yang terkait dengan pemberian IUP/IUPK, IUJP, IPR, SIPB (KBLI 05, 07, 08 dan 09). c. alamat surat elektronik (e-mail) dalam form isian serta pengajuan permohonan wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB.
  3. 3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perorangan.
  4. 4. Sumber pasokan Mineral Bukan Logam, Mineral bukan Logam Jenis Tertentu, Batuan yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan dengan : a. Izin Usaha Pertambangan (IUP) b. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) c. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) d. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain
  5. Perpanjangan Izin pengangkutan dan penjualan paling sedikit harus dilengkapi : 1. Surat Permohonan
  6. 2. NIB
  7. 3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perorangan.
  8. 4. Sumber pasokan Mineral Bukan Logam, Mineral bukan Logam Jenis Tertentu, Batuan yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan dengan : a. Izin Usaha Pertambangan (IUP) b. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) c. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) d. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain
  9. 5. Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

  1. 1. Pengajuan Permohonan a. Badan Usaha/perusahaan perseorangan atau koperasi mengajukan permohonan IPP baru atau Perpanjangan IPP kepada kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan kewenangannya. b. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, evaluator akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; permohonan yang terdapat kekurangan/belum lengkap, maka permohonan dikembalikan. Untuk permohonan yang dikembalikan kepada pemohon disertai catatan yang sesuai dengan hasil verifikasi. Permohonan dapat diajukan kembali setelah melengkapi persyaratan sesuai dengan hasil verifikasi.
  2. 2. Evaluasi dan Konsep Persetujuan Evaluator melakukan evaluasi terhadap dokumen permohonan IPP Baru atau Perpanjangan IPP. Evaluator membuat hasil evaluasi dan draf Surat Keputusan IPP Baru atau perpanjangan IPP untuk permohonan yang sudah memenuhi persyaratan administrative, teknis dan lingkungan
  3. 3. Penerbitan Izin Pengangkutan Penjualan (IPP) Surat Keputusan IPP baru atau perpanjangan IPP ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan kewenangannya. a. Surat Keputusan IPP baru atau perpanjangan IPP yang telah ditandatangani asli untuk pemohon dan salinan untuk arsip dan tembusan; b. Surat Keputusan IPP baru atau perpanjangan IPP disampaikan kepada pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Hasil Persetujuan Pemberian IPP

Dapat Disampaika Secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)"