Standar Pelayanan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Format isian lampiran permohonan
  3. 3. Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  4. 4. mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain : “Bergerak di bidang usaha jasa pertambangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll. Tidak dapat digabung dengan : a. Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b. Perdagangan mineral/batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641”
  5. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. 6. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. 7. Daftar Susunan Direksi dan Komisaris atau pengurus yang dilengkapi indentitas dan NPWP/Tax ID
  8. 8. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/persentase saham dan NPWP/Tax ID
  9. 9. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar
  10. 1. Daftar Tenaga Ahli dalam bentuk table yang meliputi : a. Nama Tenaga Ahli b. Keahlian yang di buktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan c. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) d. Ijasah e. Curriculum Vitae f. Surat Pernyataan Tenaga Ahli yang di tandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan di atas materai
  11. 2. Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi : a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi i. Kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam presentase ii. untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang di tandatangani oleh Kepala Bagian Mekanik/Permesinan atau orang yang berkompeten. d. Status Kepemilikan i. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon. ii. Untuk peralatan dengan status sewa, Salinan dokumen perjanjian sewa harus dilampirkan iii. Jika belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerja sama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan. e. Lokasi Keberdaaan Alat
  12. 3. Bila di perlukan, verifikasi lapangan untuk tenaga ahli dan peralatan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dokumen permohonan IUJP Khusus untuk bidang usaha penambangan
  13. 4. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan : a. Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau Instansi Pemberi Izin ; dan
  14. 5. Salinan IUJP Sebelumnya

  1. 1. Pengajuan Permohonan a. Badan Usaha mengajukan permohonan IUJP baru atau Perpanjangan IUJP kepada kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan kewenangannya. b. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Evaluator akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; permohonan yang terdapat kekurangan/belum lengkap, maka permohonan dikembalikan. Untuk permohonan yang dikembalikan kepada pemohon disertai catatan yang sesuai dengan hasil verifikasi. Permohonan dapat diajukan kembali setelah melengkapi persyaratan sesuai dengan hasil verifikasi.
  2. 2. Evaluasi dan Konsep Persetujuan Evaluator melakukan evaluasi terhadap dokumen permohonan IUJP Baru atau Perpanjangan IUJP. Evaluator membuat hasil evaluasi dan draf Surat Keputusan IUJP baru atau perpanjangan IUJP untuk permohonan yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
  3. 3. Penerbitan Izin IUJP Surat Keputusan IUJP baru atau perpanjangan IUJP ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan kewenangannya. a. Surat Keputusan IUJP baru atau perpanjangan IUJP yang telah ditandatangani asli untuk pemohon dan salinan untuk arsip dan tembusan; b. Surat Keputusan IUJP baru atau perpanjangan IUJP disampaikan kepada pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Hasil Persetujuan Pemberian IUJP

Dapat Disampaikan Secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)"