Standar Pelayanan Pemberian Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB
  3. 3. Daftar koordinat wilayah yang diajukan SIPB berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
  4. 4. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Usaha Swasta dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri, Koperasi atau Perusahaan Perseorangan; dan
  5. 5. Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu Catatan : Pemohon SIPB untuk Batuan Jenis Tertentu menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wilayah yang dimohon merupakan SIPB untuk Batuan Jenis Tertentu.
  6. 6. Surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha penambangan.
  7. 7. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  8. 8. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

  1. 1. Pengajuan Permohonan a. BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi atau perusahaan perseorangan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah melalui sistem elektronik yang tersedia. b. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, unit verifikator akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan. c. Dokumen permohonan yang diterima diserahkan kepada Unit teknis
  2. 2. Evaluasi dan Konsep Persetujuan a. Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, evaluator melakukan evaluasi atas aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial. Dalam hal terdapat kekurangan atau belum memenuhi persyaratan, evaluator akan melakukan penolakan catatan hasil verifikasi. b. Pemohon menyampaikan perbaikan. Setelah berdasarkan evaluasi dokumen telah memenuhi persyaratan, evaluator menyiapkan konsep dan rekomendasi teknis persetujuan SIPB.
  3. 3. Penerbitan SIPB a. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan kewenangannya. Surat Izin Penambangan Batuan yang telah ditandatangani asli untuk pemohon dan salinan untuk arsip dan tembusan; b. Surat Izin disampaikan kepada pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Hasil Persetujuan Pemberian SIPB

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)"