Standar Pelayanan Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi MIneral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Salinan SK IUP Operasi Produksi
  4. 4. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
  5. 5. Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
  6. 6. Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
  7. 7. Rencana Kerja selama masa perpanjangan
  8. 8. Neraca sumber daya dan cadangan
  9. 9. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
  10. 10. Bukti pelunasan iuran tetap dan pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
  11. 11. Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP/WIUPK
  12. 12. Data digital dokumen permohonan secara lengkap

  1. 1. Pengajuan Permohonan a. Pemohon (Badan Usaha/koperasi/ perusahaan firma / perusahaan komanditer) mengajukan permohonan pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral bukan logam, Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan Izin Usaha Pertambangan batuan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah melalui sistem elektronik yang tersedia. b. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Unit Verifikator melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan. 1) dalam hal pengajuan permohonan diajukan tidak memenuhi jangka waktu yang ditetapkan, maka permohonan dikembalikan kepada pemohon. 2) dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan, maka permohonan dikembalikan kepada pemohon dengan catatan hasil verifikasi untuk dilengkapi. 3) untuk permohonan yang dikembalikan karena kekurangan persyaratan, dapat diajukan kembali setelah melengkapi persyaratan sesuai hasil verifikasi dengan nomor dan tanggal surat permohonan yang baru. 4) permohonan yang telah memenuhi syarat akan diberikan tanda terima. c. dokumen permohonan yang diterima diserahkan kepada Unit teknis.
  2. 2. Evaluasi a. Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, Unit Teknis melakukan evaluasi atas aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial. Dalam hal terdapat kekurangan, pemohon diberikan jangka waktu 5 (lima) hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan. Apabila jangka waktu terlampaui atau dokumen persyaratan yang disampaikan masih terdapat kekurangan maka permohonan dikembalikan. b. Pemohon menyampaikan perbaikan. Setelah berdasarkan evaluasi dokumen telah memenuhi persyaratan, Unit Teknis menyiapkan surat pengantar dan pertimbangan teknis kepada Unit Verifikator. c. Unit verifikator menyiapkan konsep Surat Keputusan pemberian Perpanjangan IUP Operasi Produksi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan kewenangannya.
  3. 3. Penerbitan Izin a. Surat Keputusan Perpanjangan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan kewenangannya. Surat Keputusan yang telah ditandatangani dilakukan penomoran dan penanggalan sesuai dengan tata naskah dinas masing-masing, asli untuk pemohon dan salinan untuk arsip dan tembusan; dan b. Surat Keputusan disampaikan kepada pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Hasil Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi MIneral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan"