Standar Pelayanan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Bukan LOgam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
  4. 4. Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
  5. 5. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah
  6. 6. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
  7. 7. Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
  8. 8. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  9. 9. Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. 10. Data digital dokumen permohonan secara lengkap

  1. 1. Pengajuan Permohonan a. Badan Usaha / koperasi / perusahaan firma / perusahaan komanditer / orang perseorangan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemegang WIUP Mineral bukan logam atau batuan, mengajukan permohonan melalui sistem elektronik yang tersedia kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan kewenangannya. b. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Unit Verifikator melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan. 1) dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, maka permohonan dikembalikan kepada pemohon dengan catatan hasil verifikasi untuk dilengkapi; 2) untuk permohonan yang dikembalikan, dapat diajukan kembali setelah melengkapi persyaratan sesuai hasil verifikasi dengan nomor dan tanggal surat permohonan yang baru; 3) permohonan yang telah memenuhi persyaratan, akan diberikan tanda terima; dan 4) dokumen permohonan yang diterima diserahkan kepada Unit teknis.
  2. 2. Evaluasi dan Konsep Persetujuan a. Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, Unit Teknis melakukan evaluasi atas aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial. Dalam hal terdapat kekurangan, pemohon diberikan jangka waktu 5 (lima) hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan. Apabila jangka waktu terlampaui atau dokumen persyaratan yang disampaikan masih terdapat kekurangan maka permohonan dikembalikan. b. Pemohon menyampaikan perbaikan. Setelah berdasarkan evaluasi dokumen telah memenuhi persyaratan, Unit Teknis menyiapkan surat pengantar dan pertimbangan teknis kepada Unit Verifikator. c. Unit verifikator menyiapkan konsep Surat Keputusan pemberian IUP Operasi Produksi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan kewenangannya.
  3. 3. Penerbitan Izin a. Surat Keputusan IUP Eksplorasi mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan kewenangannya. Surat Keputusan yang telah ditandatangani dilakukan penomoran dan penanggalan sesuai dengan tata naskah dinas masing-masing, asli untuk pemohon dan salinan untuk arsip dan tembusan; dan b. Surat Keputusan disampaikan kepada pemohon.

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

Dapat Disampaikan Secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Bukan LOgam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan "