Standar Pelayanan Pemberian Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tetentu dan Batuan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Pernyataan bahwa batuan , mineral bukan logam atau mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen. dan/ atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  3. 3. Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen dan/ atau proyek pembangunan yg dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  4. 4. Surat pernyataan bahwa pemohon WIUP memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan
  5. 5. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. 6. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  7. 7. Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP
  8. 8. Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari pemohon
  9. 9. Peta WIUP
  10. 10. Koordinat dalam format MIcrosoft Excel
  11. 11. Rekomendasi pertek kesesuaian tata ruang laut untuk kegiatan pertambangan di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut
  12. 12. Rekomendasi Kesesuaian RTRW dari pemerintah kabupaten/ kota
  13. 13. Surat Keterangan tidak keberatan/ persetujuan dari pemegang IUP/IUPK existing
  14. 14. Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang pengelolaan lingkungan hidup termaksud pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. 15. Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  16. 16. Rencana penggunaan wilayah
  17. 17. Rencana penggunaan dan penjualan komoditas.
  18. 18. Rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga) tahun.
  19. 19. Rencana produksi pada kegiatan operasi produksi.

  1. 1. Pengajuan Permohonan Pemohon (Badan Usaha/ koperasi/ perusahaan firma / perusahaan komanditer) mengajukan permohonan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah melalui sistem elektronik yang tersedia.
  2. 2. Evaluasi dan Konsep Persetujuan a. Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, evaluator melakukan evaluasi. b. Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan, evaluator menyiapkan konsep surat perintah pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan sesuai luas permohonan ke kas negara/ kas daerah. c. Untuk permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, evaluator menyiapkan konsep surat penolakan atas permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah.
  3. 3. Pencadangan Wilayah a. Surat perintah pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah dan disampaikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan. b. Surat penolakan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah disampaikan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan. c. Pemohon melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta ke kas negara / kas daerah dan selanjutnya menyampaikan salinan bukti pembayaran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat perintah pembayaran diterima. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan pemohon tidak menyampaikan salinan bukti pembayaran maka pemohon dianggap mengundurkan diri dan wilayah permohonan menjadi wilayah terbuka.
  4. 4. Konsep Persetujuan Atas penyampaian salinan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf c, evaluator menyiapkan: a. konsep surat persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan dan perintah penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi; dan b. lampiran daftar koordinat dan peta, untuk ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah.
  5. 5. Tim teknis akan memberikan hasil kajian atau pertimbangan teknis bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapat persetujuan; Penerbitan Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan. Surat persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan dan perintah penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi beserta lampiran daftar koordinat dan peta ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah dan disampaikan kepada pemohon.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Dapat disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tetentu dan Batuan"