SiMantap (Aplikasi Layanan Permohonan Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung)

  1. Identitas pemohon
  2. Email aktif

  1. pengguna login pada halaman simantap.pn-bitung.go.id
  2. pengguna klik menu "ajukan permohonan" kemudian mengisi formulir permohonan online dan klik "kirim"
  3. pengguna klik menu "persetujuan permohonan" untuk mengetahui status permohonan (disetujui/ditolak), biaya dan waktu pengambilan
  4. pengguna yang permohonannya telah disetujui, datang ke PTSP Pengadilan Negeri Bitung pada waktu pengambilan yang telah ditentukan
  5. pengguna menunjukkan identitas kepada petugas PTSP dan memperoleh salinan putusan/penetapan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan Putusan/Penetapan

  • Melalui aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG
  • Melalui nomor Telp. KPK : 0855 8575 575 5
  • Melalui nomor Telp. Bawas : (021) 290 791 77
  • Melalui nomor Telp. PT Manado : (0431) 848 760
  • Melalui nomor Telp. KPN : 0813 1444 7909
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SiMantap (Aplikasi Layanan Permohonan Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung)"