Kopi Matcha (Komunikasi Persidangan melalui Teks Chat Whatsapp)

  1. Identitas pengguna
  2. Surat kuasa

  1. Pengguna layanan mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Bitung
  2. Pengguna layanan melapor sidang pada petugas
  3. Menunjukkan kartu identitas serta surat kuasa
  4. Petugas menghubungi Panitera Pengganti menginformasikan bahwa pihak telah melapor sidang
  5. Petugas memanggil pengguna layanan untuk menuju ruang sidang melalui pengeras suara

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Layanan Sidang

  • Melalui aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG
  • Melalui nomor Telp. KPK : 0855 8575 575 5
  • Melalui nomor Telp. Bawas : (021) 290 791 77
  • Melalui nomor Telp. PT Manado : (0431) 848 760
  • Melalui nomor Telp. KPN : 0813 1444 7909

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store