Permohonan Upaya Hukum Banding

  1. Surat permohonan Banding
  2. Putusan yang dimohonkan Banding
  3. Surat kuasa jika ada
  4. Memori /Kontra Banding

  1. Petugas menerima permohonan Banding Staf membuat akta pernyataan Banding Panmud mengkoreksi dan memparaf akta Panitera menandatangani Akta Pernyataan Banding Staf input data permohonan banding di SIPP da dicatat dalam register Panmud memuat laporan Banding KPN menandatangani laporan Banding Panmud megirim laporan Banding JS/JSP melakukan pemberitahuan pernyataan Banding Staf menginput pemberitahuan banding di SIPP dan di catat di register Staf menerima memori/kontra Banding Staf membuat akta tanda terima memori/kontra Banding Panitera menandatanagni akta penerimaan memori/kontra Banding Staf menginput penerimaan memori/kontra banding ke SIPP dan dicatat dalam register JS/JSP pemberitahuan dan penyeraan memori/kontra banding serta input relas pemberitahuan Staf mencatat dalam register Panmud mempelajari berkas perkara Panitera menandatangani surat pengantar perngiriman berkas Banding Staf mengirim berkas Banding Staf menginput surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register Panmud mengarsip berkas perkara Banding di simpan di arsip aktif

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda terima Permohonan Banding

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-subang.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pengadilannegerisubang@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Banding"