Standar Pelayanan Kunjungan Bertamu kepada Kepala Satuan, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah

  1. 1. Surat resmi permintaan audiensi/bertamu yang menjelaskan maksud, tempat dan waktu pelaksanaan kunjungan.
  2. 2. Pengguna Layanan datang menemui langsung ke kantor dan menyampaikan permohonan kunjungan secara jelas.
  3. 3. Tersedianya Pejabat pada waktu yang di tentukan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi di tujukan kepada Kepala Satuan. b. Pengguna layanan melaporkan langsung maksud kunjungan pada petugas layanan Tata Usaha Pimpinan. c. Kepala Subag Kepegawaian dan Umum menyampaikan kepada pimpinan tentang jadwal dan kesediaan pimpinan yang dituju.
  2. Disesuaikan dan kesempatan dan maksud tujuan. e. Pelaksanaan pertemuan. f. Bila Kepala Satuan, Sekretaris tidak berkesempatan di alihkan sesuai kewenangan kepada pejabat pengawas dan pejabat administrator lingkup Satpol.PP untuk mewakili pimpinan.

Disesuaikan dengan jadwal dan agenda pimpinan.


Tidak dipungut biaya

1. Penerimaan tamu di ruang kerja/Aula Praja Wibawa 2. Pertemuan/audiensi/kunjungan kepada Kepala Satuan dan Sekretaris di ruang kerja.

-        Dapat disampaikan secara langsung (Kasubag Kepegawaian dan Umum)

-          Satpolpp.provsulteng@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kunjungan Bertamu kepada Kepala Satuan, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah"