Standar Pelayan Penyusunan RKA Satpol.PP Prov Sulteng

  1. 1. Pagu KUA PPAS
  2. 2. Usulan RKA Sub Bagian
  3. 3. RPJMD
  4. 4. Renstra Satpol.PP

  1. I. Sub Bagian mengusulkan kepada Kepala Satuan tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran kepada Kepala Satuan.
  2. II. Sub Bagian Program 1. Mengevaluasi dan mengkoreksi program, kegiatan, jenis belanja dan kode rekening. 2. Apabila ada data dan koreksi dikoordinasikan kepada sub bagian masing-masing. 3. Menyusun dan menginput RKA pada Simda 4. Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan pada admin BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. 5. Mencetak dan melaporkan kepada BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. 6. RKA yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan dilegalkan menjadi DPA diserahkan kepada BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.

Tidak di pungut biaya

Tidak dipungut biaya

RKA Satpol.PP yang ditandatangani Kepala Satuan dan DPA yang ditandatangani Kepala Satuan, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Tim asistensi dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah.

-          Dapat disampaikan secara langsung,

-          Satpolpp.provsulteng@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayan Penyusunan RKA Satpol.PP Prov Sulteng"