Standar Pelayanan Penyusunan RKA-P Satpol.PP Prov.Sulteng

  1. 1. Pagu KUA PPAS P
  2. 2. Usulan RKAP Sub Bagian
  3. 3. RPJMD
  4. 4. Renstra Satpol.PP

  1. I. Sub Bagian mengusulkan kepada Kepala Satuan tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan kepada Kepala Satuan.
  2. II. Sub Bagian Program 1. Mengevaluasi dan mengoreksi program, kegiatan, jenis belanja dan kode rekening. 2. Apabila ada data dan koreksi dikoordinasikan kepada sub bagian masing-masing. 3. Menyusun dan menginput RKAP pada Simda 4. Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan pada admin BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. 5. Mencetak dan melaporkan kepada BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. 6. RKAP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Umum dilegalkan menjadi DPPA diserahkan kepada BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.

Disesuaikan dengan penyusunan APBD-P Provinsi Sulawesi Tengah.

Tidak dipungut biaya

RKAP Satpol.PP yang ditandatangani Kepala Satuan dan DPPA yang ditandatangani Kepala Satuan, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Tim asistensi dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah.

-          Dapat disampaikan secara langsung,

-          Satpolpp.provsulteng@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan RKA-P Satpol.PP Prov.Sulteng"