Standar Pelayanan Peminjaman Ruangan/Gedung, Perlengkapan dan Lapangan

  1. Surat resmi perihal peminjaman Ruang/Gedung Perlengkapan dan Lapangan yang menjelaskan Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan
  2. Tersedianya Ruangan/Gedung, Perlengkapan dan Lapangan pada waktu yang ditentukan

  1. a. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi peminjaman yang menjelaskan waktu dan tempat pelaksanaan b. Kepala Satuan mendisposisikan kepada pejabat yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan
  2. c. Informasi disampaikan kepada pemohon. d. Ruangang/gedung, Perlengkapan dan lapangan siap untuk digunakan.

2 hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Ruangan/Gedung, Perlengkapan dan lapangan

-          Dapat disampaikan secara langsung,

-          Satpolpp.provsulteng@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Ruangan/Gedung, Perlengkapan dan Lapangan "