Standar Pelayanan Penyusunan Laporan Realisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah dan Laporan TEPRRA Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah

  1. 1. Rencana Kebutuhan Barang 2. Rencana Pemeliharaan

  1. I. Sub Bagian dan PPTK melaporkan hasil realisasi fisik kepada kepada Kepala Satuan.
  2. II. Sub Bagian Keuangan dan Asset : 1. Menelaah Usul RKMD dan RKPMD 2. Membuat Usul RKMD dan RKPMD dan Mengkonsultasikan pada BPKAD Prov Sulawesi Tengah 3. Membuat surat Usul RKBMD dan RKPMD yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Satuan dan diserahkan kepada BPKAD Prov Sulawesi Tengah 4. Melaksanakan Penelitian RKBMD dan RKPMD atas usulan Kantor

Disesuaikan dengan pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah.

Tidak dipungut biaya

Asistensi di sertai dengan petunjuk/penugasan

Dapat disampaikan secara langsung,

  -Satpolpp.provsulteng@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Laporan Realisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah dan Laporan TEPRRA Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah"