Standar Pelayanan Penerbitan SPM - LS Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah

  1. 1. SPP-LS beserta SPJnya

  1. 1. Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP-LS beserta SPJnya untuk diverifikasi. 2. Petugas Loket mencatat dokumen SPP-LS dan APJ dalam buku register dan diteruskan keverifikator Biro

2 Hari

Tidak dipungut biaya

- Surat Permintaan Membayar – Langsung

-          Dapat disampaikan secara langsung kepada atasan

-          Satpolpp.provsulteng@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan SPM - LS Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah"