Produk Pelayanan Pidana Grasi

  1. Terpidana/penasihat hukumnya dapat mengajukan permohonangrasi terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Presiden secara tertulis.
  2. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah: Pidana Mati, Pidana seumur hidup dan pidana penjara minimal 2(dua) tahun.

  1. Terpidana/penasihat hukumnya dapat mengajukan permohonangrasi terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Presiden secara tertulis.
  2. Dalam hal pidana yang dijatuhkan adalah pidana mati permohonan Grasi dapat diajukan tanpa persetujuan terpidana.
  3. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah: Pidana Mati, Pidana seumur hidup dan pidana penjara minimal 2(dua) tahun
  4. Permohonan Grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu
  5. Permohonan Grasi diajukan kepada Presiden melalui Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II yang memutus perkara padatingkat pertama dan atau terakhir untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung
  6. Panitera Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib membuat AktaPenerimaan salinan Permohonan Grasi, selanjutnya berkas perkara beserta permohonan Grasi dikirim ke Mahkamah Agung. Apabila Permohonan Grasi tidak memenuhi persyaratan, Panitera Pengadilan Negeri Tebo Kelas II membuat Akta Penolakan permohonan Grasi.

Permohonan Grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu

Tidak dipungut biaya

Penetapan

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Pidana Grasi"