Produk Pelayanan Perkara Perdata Upaya Hukum Banding

  1. Penggugat dan/atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di Pengadilan Negeri Tebo Kelas lldalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau sejak diberitahukan pada pihak yang tidak hadir.
  2. Pemohon banding harus membayar panjar biaya permohonan banding yang dituangkan dalam SKUM. Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada pemohon banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.

  1. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib menyampaikan pemberitahuan permohonan banding kepada pihak terbanding dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  2. Apabila ada memori banding yang diterima oleh Pengadilan Negeri Tebo Kelas II setelah berkas dikirim maka Pengadilan Negeri Tebo Kelas II sesegera mungkin mengirimkan memori banding dan atau kontra memori banding tersebut dengan disertai relaas pemberitahuannya.
  3. Pendaftaran Banding juga dapat dilakukan secara elektronik melalui E-court. Pelayanan E-court akan dibantu oleh petugas E- court untuk pendaftaran sampai dengan upload berkas hingga pembayaran panjar biaya yang tertera pada E-skum melalui BRIVA.
  4. Ketentuan Banding E-court dapat dilihat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019. Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dan Buku Panduan E-court.
  5. Para pihak diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  6. Pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Jambi sejak pernyataan banding diterima tanpa harus menunggu memori banding / terkecuali ada pemberitahuan delegasi yang belum kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan melampirkan soft copy Putusan Pengadilan Negeri Tebo Kelas II yang dimohonkan banding.
  7. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi melalui Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II. Apabila pencabutan banding diajukan oleh kuasanya, maka harus diketahui oleh prinsipal.
  8. Kepaniteraan Muda Perdata segera menerbitkan akta pencabutan banding yang dimohonkan dengan ditandatangani oleh pemohon pencabutan banding dan Panitera. Dan segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi Jambi disertai akta pencabutan permohonan banding yang ditandatangani oleh panitera.
  9. Jika permohonan banding tersebut telah dicabut oleh pemohon dan berkas tersebut telah dikirim dan belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jambi, harus diberitahukan pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi Jambi dan terbanding.
  10. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib diberitahukan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Putusan, Akta Banding, Surat-Surat

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Perkara Perdata Upaya Hukum Banding"