Produk Pelayanan Pidana Praperadilan

  1. Permohonan Praperadilan dari pemohon atau ahli Warisnya diterima oleh Kepaniteraan Muda Pidana serta dicatat dalamBuku Register.

  1. Permohonan Praperadilan dari pemohon atau ahli Warisnya diterima oleh Kepaniteraan Muda Pidana serta dicatat dalamBuku Register.
  2. Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II menunjuk Hakimtunggal untuk menyidangkan perkara tersebut, dalam waktu 3 (tiga) hari Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  3. Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya7(tujuh) hari kerja Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
  4. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepadapraperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
  5. Putusan Praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutupkemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum jika untuk itu diajukan permintaan baru.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Putusan

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Pidana Praperadilan"