Produk Pelayanan Pidana Pengajuan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan

  1. Terdakwa/Keluarganya atau melalui Penasihat Hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan secara lisan di depan Majelis Hakim, atau secaratertulis dengan surat permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim. Surat permohonan tersebut harus menyebutkan alasandiajukannya penangguhan penahanan.
  2. Terdakwa/Keluarganya/Penasihat Hukum dapat memberikanjaminan penangguhan atau pengalihan penahanan berupa jaminan uang dan atau jaminan orang.
  3. Terdakwa/Keluarganya/Penasihat Hukumnya harus menyebutkan besarnya jaminan uang dalam Penetapan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib menyimpan uang tersebut di KepaniteraanPengadilan Negeri Tebo Kelas II pada rekening BRI Cabang Rimbo Bujang No Rek : 0607-01-001672-30-7 atas nama RPL078 PN TEBOatau pada brankas uang pihak ketiga.
  4. Terdakwa/Keluarganya/Penasihat Hukumnya wajib membuat pernyataan kepada hakim bahwa ia bersedia bertanggung jawabapabila terdakwa yang ditahan melarikan diri. Dalampenetapanpernyataan penangguhan penahanan tersebut harus disebutkanidentitas secara jelas dan besarnya uang yang harus ditanggungpenjamin.

  1. Terdakwa/Keluarganya atau melalui Penasihat Hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan secara lisan di depan Majelis Hakim, atau secaratertulis dengan surat permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim. Surat permohonan tersebut harus menyebutkan alasandiajukannya penangguhan penahanan.
  2. Terdakwa/Keluarganya/Penasihat Hukum dapat memberikanjaminan penangguhan atau pengalihan penahanan berupa jaminan uang dan atau jaminan orang.
  3. Terdakwa/Keluarganya/Penasihat Hukumnya harus menyebutkan besarnya jaminan uang dalam Penetapan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib menyimpan uang tersebut di KepaniteraanPengadilan Negeri Tebo Kelas II pada rekening BRI Cabang Rimbo Bujang No Rek : 0607-01-001672-30-7 atas nama RPL078 PN TEBOatau pada brankas uang pihak ketiga.
  4. Terdakwa/Keluarganya/Penasihat Hukumnya wajib membuat pernyataan kepada hakim bahwa ia bersedia bertanggung jawabapabila terdakwa yang ditahan melarikan diri. Dalampenetapanpernyataan penangguhan penahanan tersebut harus disebutkanidentitas secara jelas dan besarnya uang yang harus ditanggungpenjamin.
  5. Terdakwa/Keluarganya/Penasihat Hukumnya hanya dapat mengambil jaminan uang kembali jika terdakwa kembali ditahandalam tahanan RUTAN dan atau telah terdapat Putusan yangberkekuatan hukum tetap.
  6. Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan olehpejabat Penyidik atau Penuntut Umum disimpan di KepaniteraanPengadilan Negeri Tebo Kelas II rekening BRI Cabang RimboBujang No Rek : 0607-01-001672-30-7 atas nama RPL 078 PNTEBOatau pada penyimpanan brankas setelah ada penetapanKetua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Pidana Pengajuan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan"