Pelayanan Perkara Perdata Mediasi

  1. Para pihak dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yang disediakan dan tercantum daiam papan pengumuman, meja informasi, dan situs Pengadilan Negeri Tebo Kelas II http : //www. pn-tebo.go.id

  1. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II memberikan layanan mediasi bagi para pihak dalam persidangan dan tidak dipungut biaya.
  2. Para pihak dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yang disediakan dan tercantum daiam papan pengumuman, meja informasi, dan situs Pengadilan Negeri Tebo Kelas II http : //www. pn-tebo.go.id
  3. Para pihak dapat memilih mediator yang bukan hakim. Dalam hal demikian maka biaya mediator menjadi beban para pihak.
  4. Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majelis hakim akan segera menunjuk hakim yang bersertifikat pada Pengadilan Negeri Tebo Kelas II untuk menjalankan fungsi mediator.
  5. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II menyediakan ruangan khusus mediasi yang terletak dilantai I Gedung Pengadilan Negeri Tebo Kelas II dengan tidak dipungut biaya.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perdamaian

melalui meja pengaduan PN Tebo dan Melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkara Perdata Mediasi "