Produk Pelayanan Pidana Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya diterima oleh Kepaniteraan Muda Pidana dan dibuatkanAkta Pemyataan Peninjauan Kembali yang ditandatangani olehPanitera dan pemohon Peninjauan Kembali serta dicatat dalamBuku Register

  1. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya diterima oleh Kepaniteraan Muda Pidana dan dibuatkanAkta Pemyataan Peninjauan Kembali yang ditandatangani olehPanitera dan pemohon Peninjauan Kembali serta dicatat dalamBuku Register
  2. Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Kepaniteraan wajib menanyakan danmencatat alasan-alasan dalam Akta Pernyataan Peniniauan Kembali serta dicatat dalam Buku Register.
  3. Dalam tenggang waktu 2 (hari) kerja setelah permohonan PK, Ketua Ketua Negeri wajib menunjuk Majelis Hakimyang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikanpendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telahsesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja Majelis Hakimpada Pengadilan Negeri Tebo Kelas II memeriksa apakah permohonan PK telah memenuhi persyaratan. Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalamhal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umumdan dapat menyampaikan pendapatnya.

16 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Putusan

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Pidana Upaya Hukum Peninjauan Kembali"