Produk Pelayanan Pidana Upaya Hukum Kasasi

  1. Terdakwa/Penasihat Hukumnya dapat mengajukan permohonankasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri Tebo Kelas II selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudahputusan Pengadilan Tinggi Jambi diberitahukan kepada terdakwa/penuntut umum

  1. Terdakwa/Penasihat Hukumnya dapat mengajukan permohonankasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri Tebo Kelas II selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudahputusan Pengadilan Tinggi Jambi diberitahukan kepada terdakwa/penuntut umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera
  2. Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, oleh panitera dibuat Surat Keterangan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak memenuhi syarat formal, Selanjutnya Surat Keterangan Panitera tersebut diteliti kebenarannya, Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II menerbitkan Penetapan yangmenyatakan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
  3. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi dilakukan, pemohon kasasi harus menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jikaada), untuk itu Kepaniteraan Muda Pidana membuat akta tandaterima memori/tambahan memori.
  4. Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Kepaniteraan Muda Pidana wajib menanyakan alasan ia mengajukan permohonan tersebut danuntuk itu Panitera mencatat alasan Permohonan kasasi.
  5. Panitera Pengadilan Negeri Tebo Kelas II memberitahukan tembusan memori kasasi kepada pihak termohon dan untuk ituJurusita membuat tanda terima.
  6. Termohon kasasi dapat mengaiukan kontra memori kasasi. Dalam hal termohon kasasi mengajukan kontra memori kasasi untuk itu Kepaniteraan pidana memberikan surat tanda terima.
  7. Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalamhal pencabutan dilakukan oleh Penasehat hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa. Atas pencabutan tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Tebo Kelas II membuat akta pencabutan kasasi yang ditanda tangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua pengadilan Negeri Tebo Kelas II, selanjutnya akta tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Putusan

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Pidana Upaya Hukum Kasasi"