Pelayanan Perkara Perdata Gugatan Class Action

  1. Identitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
  2. Identitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.
  3. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
  4. Identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.
  5. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci.
  6. Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
  7. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.

  1. Organisasi kemasyarakatan Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan antara lain dalam Undang-undang No. 23. Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-undang No.8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen
  2. Pendaftaran Gugatan Class Action juga dapat dilakukan secara elektronik melalui E-court dengan menggunakan kuasa hukum/ Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna. Pelayanan E- court akan dibantu oleh petugas E-court untuk pendaftaran sampai dengan upload berkas hingga pembayaran panjar biaya yang tertera pada E-skum melalui BRIVA.
  3. Penggugat membayar biaya panjar berdasarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas Meja Pertama yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar penggugat melakukan pembayaran panjar melalui rekening BRI Cabang Rimbo Bujang No Rek : 0607-01-001672- 30-7 atas nama RPL 078 PN TEBO.

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

Putusan, Penetapan, Surat-Surat

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan Melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkara Perdata Gugatan Class Action "