Produk Pelayanan Perkara Pidana Upaya Hukum Banding

  1. Mengajukan permohonanbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidakhadir dalam pengucapan putusan.

  1. Terdakwa/Penasihat Hukumnya dapat mengajukan permohonanbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidakhadir dalam pengucapan putusan. Dalam hal jangka waktu tersebut terlampaui maka permohonan banding tersebut dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Tebo Kelas II dengan membuat surat keterangan.
  2. Dalam hal terdakwa berada dalam tahanan dapat mengajukanbanding melalui Kepala RUTAN dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut angka '1'
  3. Terhadap permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, Panitera harus membuat akta pernyataan banding yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta diberitahukan kepada termohon banding.
  4. Setiap penerimaan permohonan banding yang diajukan dalamhal terdakwa berada dalam tahanan, Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II harus melaporkan kepada Pengadilan Tinggi Jambi tentang permohonan tersebut paling lambat 2 (dua) hari.
  5. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi, pemohon dan termohon banding wajib diberi kesempatan untukmempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari.
  6. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jambi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dandalam hal sudah dicabut, pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi, kecuali masih dalam tenggang waktumasa pengajuan banding.
  7. Dalam hal perkara telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jambi,salinan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Tebo KelasII untuk diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum, yang untuk itu Panitera memberitahukan waktu paling lama 2(dua) hari.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Putusan

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Perkara Pidana Upaya Hukum Banding"