Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Agama Banten kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Pengadilan Tinggi Agama Banten akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Banten
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0254) 251485 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Banten.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0254) 251484, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Raya Pandeglang KM.07 Kota Serang - 42171. Melalui e-mail: pengaduan-ptabanten@gmail.com
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. Melalui Aplikasi Siwas
- Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id
- Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
- Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan" Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
- Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini: Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How) Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
- Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten
- Pengadilan Tinggi Agama Banten akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Tinggi Agama Banten akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Tinggi Agama Banten akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Tinggi Agama Banten hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.