Produk Pelayanan Perkara Perdata Gugatan

  1. Surat Gugatan asli dan salinan surat Gugatan sejumlah 8 / menyesuaikan jumlah tergugat.
  2. Soft copy Gugatan dalam bentuk file format MS. Word
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di da arkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidenl dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidenl dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidenl.
  4. foto copy identas / KTP penggugat

  1. Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tebo Kelas II melalui petugas Meja Pertama dengan menyerahkan surat gugatan, minimal 5 (lima) rangkap. Untuk gugatan dengan tergugat lebih dari satu, maka surat gugatan diberikan sesuai jumlah Tergugat.
  2. Penggugat wajib menyerahkan salinan lunak (softcopy) surat gugatan dalam bentuk piranti CD kepada Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Tebo Kelas II pada saat mendaftarkan gugatan.
  3. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui E-court dibagian PTSP pelayanan E-court yang akan dibantu oleh petugas untuk pendaftaran sampai dengan upload berkas hingga pembayaran panjar biaya yang tertera pada E-skum melalui BRIVA. Untuk perkara yang diproses secara E-court
  4. Penggugat membayar biaya panjar berdasarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas Meja Pertama yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar penggugat melakukan pembayaran panjar melalui rekening BRI Cabang Rimbo Bujang No Rek : 0607- 01-001672-30-7 atas nama RPL 078 PN TEBO.
  5. Penggugat wajib menyerahkan SKUM dan bukti pembayaran kepada petugas Meja Pertama untuk didaftarkan dan menerima tanda lunas beserta Surat Gugatan yang sudah dibubuhi cap tanda pendaftaran dari petugas pada hari itu juga atau 1 (satu) hari kerja berikutnya.
  6. Pada perkara yang kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan persidangan secara elektronik maka tidak perlu datang ke ruang sidang untuk mengikuti persidangan dan dapat mengikuti persidangan secara online melalui media Zoom yang telah di siapkan oleh Admin persidangan online.
  7. Kepaniteraan perdata menyerahkan berkas perkara gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II untuk ditetapkan hakimnya paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan.
  8. Pengadilan dapat meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi, Penggugat dapat melakukan pembayaran Penambahan panjar biaya perkara dilakukan melalui rekening BRI Cabang Rimbo Bujang No Rek : 0607-01-001672-30-7atas nama RPL 078 PN TEBO,
  9. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib menetapkan hari sidang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak perkara diterima oleh majelis hakim.
  10. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib menyelenggarakan pemeriksaan perkara (gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, putusan, minutasi) diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan semenjak perkara didaftarkan di Pengadilan.
  11. Para pihak akan mendapatkan surat pemanggilan sidang dari Pengadilan Negeri Tebo Kelas II selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama. Penentuan hari sidang pertarna sejak perkara diregister ditentukan berdasarkan jumlah tergugat dan domisili tergugat.
  12. Hakim wajib melakukan mediasi sebelum memeriksa perkara.
  13. Para pihak dapat mengajukan permohonan mediasi setiap saat selama proses persidangan. untuk mengajukan permohonan mediasi.
  14. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II menyediakan salinan putusan Pengadilan Negeri Tebo Kelas II kepada para pihak, paling lama 14 (empat betas) hari setelah putusan dibacakan di muka persidangan. Bagi para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib memberitahukan paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan dibacakan di muka persidangan.
  15. Hakim dan Panitera Pengganti wajib menyelesaikan minutasi dan pemberkasan perkara paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan.

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

Putusan, Penetapan, Surat-Surat

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Perkara Perdata Gugatan "