Produk Pelayanan Pidana Persidangan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

  1. Jadwal Sidang

  1. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib menyediakan ruang tunggu dan ruang sidang khusus untuk persidangan Anak.
  2. Hakim yang menyidangkan pidana anak wajib mengupayakandiversi dalam hal ancaman pidana yang didakwakan tidak lebihdari 7 (tujuh) tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindakpidana.
  3. Hakim wajib untuk melindungi hak privasi anak dan menghindarkan anak dari tekanan psikologis, maka dengan menyelenggarakan sidang dalam ruangan tertutup.
  4. Hakim dalam sidang anak tidak mengenakan toga.
  5. Hakim wajib memastikan adanya pendampingan dari orang tuaatau wali orang tua asuh atau penasihat hukum atau BimbinganPemasyarakatan (BAPAS) untuk mendampingi dan menjelaskanberbagai hal yang bermanfaat bagi kepentingan anak di persidangan
  6. Dalam hal diperlukan penahanan maka keputusan menahan harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kepentingan anak atau kepentingan masyarakat.
  7. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib menyediakan tempat pehananan bagi anak yang terpisah dari tahanan dewasa

25 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Pidana Persidangan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum"