Produk Pelayanan Perkara Perdata Permohonan

  1. Membawa surat permohonan asli dan salinan surat permohonan sejumlah 2 / menyesuaikan jumlah termohon.
  2. Soft copy permohonan dalam bentuk file ms word
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di da arkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidenl dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidenl dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidenl.
  4. foto copy identas / KTP pemohon

  1. Masyarakat dapat mengajukan Permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II.
  2. Petugas Meja I Kepaniteraan Perdata pada Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II dan dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  3. Khusus untuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, masyarakat mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat
  4. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mendatangi Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tebo Kelas II yang akan membantu Pemohon untuk menyusun surat permohonannya.
  5. Pengajuan Permohonan juga dapat dilakukan secara online melalui E-court dibagian PTSP pelayanan E-court yang akan dibantu oleh petugas untuk pendaftaran sampai dengan upload berkas hingga pembayaran panjar biaya yang tertera pada E-skum melalui BRIVA.
  6. Kepaniteraan perdata menyerahkan berkas perkara Permohonan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II untuk ditetapkan hakimnya paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan didaftarkan.
  7. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon dan para pihak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
  8. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib menyelesaikan proses permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak sidang pertama. Bagi permohonan yang sifatnya sederhana (tidak ada termohon) diselesaikan dalam waktu selambat- lambatnya 2(dua) minggu sejak sidang pertama (kecuali ditentukan lain dengan undang- undang).

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penetapan

melalui meja pengaduan PN Tebo dan Melalu situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Perkara Perdata Permohonan "