Produk Pelayanan Persidangan Pidana

  1. Jadwal Sidang

  1. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II menyediakan ruang tunggukhusus yang terpisah bagi terdakwa/korban/saksi-saksi jika diperlukan serta jaminan keamanan yang memadai.
  2. Saksi atau korban dapat mengajukan permintaan kepada MajelisHakim untuk mendapatkan pemeriksaan terpisah tanpa kehadiran salah satu pihak apabila yang bersangkutan merasatertekan atau terintimidasi secara psikologis Majelis Hakimakanmempertimbangkan permohonan tersebut dengan memperhatikan kondisi psikologis pemohon.
  3. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib menyelesaikan perkarapidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan. Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka waktu penahanan terlampaui. Secara khusus jangka waktu penyelesaian perkara pada perkara pidana adalah sebagai berikut:
  4. Perkara pidana umum harus diputus dan diselesaikan palinglama 6 (enam) bulan sejak perkara didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal terdakwa tidak ditahan
  5. Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Tebo Kelas II paling lama10 (sepuluh) hari sebelum masa tahanan berakhir.
  6. Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukansesuai ketentuan Undang-undang.
  7. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib mengirimkan petikan putusan pada tingkat banding kepada Terdakwa/Kuasa Hukumnya paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya.
  8. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib mengirimkan petikan putusan pidana pada tingkat kasasi kepada Terdakwa / Kuasa Hukumnya paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya.PengadilanNegeri Tebo Kelas II menyampaikan salinan putusan kepadaPenuntut Umum dan Penyidik sebagaimana dimaksud dalamPasal 226 Ayat (2) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana.
  9. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II dapat memberikan salinan putusan kepada terdakwa / Penasihat Hukumnya atau pihak lainatas dasar adanya permintaan dari pihak tersebut secara tertulisyang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II.
  10. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib menyampaikan petikanputusan pidana kepada Terdakwa dan JPU setelah putusan diucapkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja berikutnya.
  11. Persidangan Pidana juga dapat dilaksanakan secara elektronikdengan melihat ketentuan persidangan elektronik pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2019. Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Putusan

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Persidangan Pidana"