Produk Pelayanan Perkara Perdata Eksekusi

  1. Surat permohonan Eksekusi
  2. Melampirkan dokumen bukti awal.
  3. Surat Tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah didasarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidenl dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidenl dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidenl jika ada.

  1. Masyarakat yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut.Pemohon eksekusi mengajukanpermohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri TeboKelas II melalui kepaniteraan muda perdata.
  2. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II menetapkan biaya eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II
  3. Pemohon eksekusi wajib membayar biaya panjar eksekusi yangditentukan dalam SKUM dimana komponen biayanya sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II melalui rekening BRI Cabang Rimbo Bujang No Rek : 0607-01-001672-30-7 atas nama RPL078 PN TEBO
  4. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II harus segera mengeluarkanpenetapan eksekusi sejak permohonan diterima. Penetapan tersebut menyatakan bahwa permohonan eksekusi tersebut dapat dieksekusi (executable) atau tidak dapat dieksekusi (nonexecutable).
  5. Jika setelah ditempuh langkah-langkah sesuai ketentuan perundangan dan ternyata pihak yang kalah tetap tidak mau melaksanakan putusan hakim secara sukarela, maka Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II membuat penetapan eksekusi
  6. Pemohon eksekusi wajib membayar panjar terlebih dahulu agar eksekusi dapat dilaksanakan. Jika biaya tidak mencukupi makaPemohon dapat dimintakan biaya tambahan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tebo Kelas II dengan disertai tanda bukti pembayaran berikut rincian komponen biaya.
  7. Setiap perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II harus dalam bentuk tertulis danmemperhatikan tenggang waktu yang cukup sekurang- kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Putusan, Aanmaning

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Perkara Perdata Eksekusi"