Produk pelayanan informasi

  1. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalarn situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
  2. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada Meja Informasi.

  1. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs Pengadilan Negeri Tebo Kelas II, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
  2. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja.
  3. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  4. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume
  5. Pemohon dapat mengajukan keberatan iika Pengadilan Negeri Tebo Kelas II menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
  6. Pengadilan Negeri Tebo Kelas li akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah Tebo Kelas II dan tidak memungut biaya lainnya.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi

melalui meja pengaduan dan situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk pelayanan informasi "