Produk Pelayanan Perkara Perdata Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali
  2. Asli surat kuasa khusus yang telah di da arkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidenl dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidenl dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidenl jika ada.
  3. Asli Memori Peninjauan Kembali dan so copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  2. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukumPeninjauan Kembali kepada Panitera Muda Perdata pada MejaPertama di pengadilan Negeri Tebo Kelas II.
  3. Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkarayang dituangkan dalam SKUM dan dibayarkan melaluI rekeningBRI Cabang Rimbo Bujang No Rek : 0607-01-001672-30-7 atasnama RPL 078 PN TEBO,Pernyataan Peninjauan Kembali dapat diterima bila panjar dalam SKUM telah dibayar lunas.
  4. Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepadaKetua Mahkamah Agung Rl melalui Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II dan ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan oleh kuasanya, maka harus diketahui oleh prinsipal.
  5. Kepaniteraan Muda Perdata segera menerbitkan akta pencabutan permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan dengan ditandatangani oleh pemohon pencabutan peninjauankembali dan Panitera. Dan segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung Rl disertai akta pencabutan permohonan peninjauan kembali yang ditandatangani oleh panitera.
  6. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib memberitahukan salinan putusan peninjauan kembali kepada para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh Pengadilan Negeri Tebo Kelas II.


Tidak dipungut biaya

Putusan, Akta Peninjauan Kembali Surat-Surat

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Perkara Perdata Upaya Hukum Peninjauan Kembali"