Produk Pelayanan Perkara Perdata Upaya Hukum Kasasi

  1. Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
  2. Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
  3. Surat Kuasa Khusus
  4. Panjar Perkara
  5. Relass pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi

  1. Pemohon dan Termohon dalam perkara permohonan dapat mengajukan kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelahpenetapan diberitahukan kepadanya.
  2. Penggugat dan/atau tergugat dapat mengajukan upaya hukumkasasi melalui Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di Pengadilan Negeri Tebo Kelas II dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau sejak diberitahukan pada pihak yang tidak hadir
  3. Pemohon kasasi harus membayar panjar biaya permohonankasasi yang dituangkan dalam SKUM. Panitera Muda Perdatapada Meja Pertama mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan kasasi kepada pemohon kasasi apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas
  4. Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib menyertai pemberitahuanpermohonan kasasi kepada pihak kasasi dalam waktu palinglama 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanyamemori kasasi.
  5. Para pihak diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dan dituangkandalam akta
  6. Pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung Rl sejak pernyataan kasasi diterima dalam jangka waktu 65 (enampuluhlima) hari, dengan melampirkan soft copy Putusan yang dimohonkan kasasi.
  7. Pemohon kasasi dapat melakukan pencabutan permohonan kasasi kepada Ketua Mahkamah Agung Rl melalui Ketua Pengadilan Negeri Tebo Kelas II. Apabila pencabutan kasasi diajukan oleh kuasanya, maka harus diketahui oleh prinsipal.
  8. Kepaniteraan Muda Perdata segera menerbitkan akta pencabutan kasasi yang dimohonkan dengan ditandatangani oleh pemohon pencabutan kasasi dan Panitera. Dan segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung Rl disertai akta pencabutan permohonan kasasi yang ditandatangani oleh panitera
  9. Jika permohonan kasasi tersebut telah dicabut oleh pemohondan berkas tersebut telah dikirim dan belum diputus MahkamahAgung Rl, harus diberitahukan pada hari itu juga kepada Mahkamah Agung Rl dan termohon kasasi.
  10. Putusan Mahkamah Agung Rl yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Tebo Kelas II wajib diberitahukan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan kasasi wajib dikirimkeMahkamah Agung Rl

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Putusan, Akta Kasasi, Surat-Surat

Melalui meja pengaduan PN Tebo dan melalui situs SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan Perkara Perdata Upaya Hukum Kasasi"