Rekomendasi Pendaftaran Pakan Ternak

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Fotokopi identitas pemohon; KTP perseorangan/ pimpinan
  3. Fotokopi (NPWP)(wajib bagi Perusahaan);
  4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yg masih ber- Laku
  5. Untuk Pakan Unggas dan non Ruminansia(babi) tidak diperbolehkan menggunakan Urea atau nitrogen yang bukan Proteinsebagai campurandlam formula pakannya;
  6. Surat Keterangan mengenai bahan pakanyang dipergunakan bagi kesehatan manusia,Hewan & Lingkungan
  7. Melampirkan contoh dan Konseplabel Pakan
  8. Surat Rekomendasi Lokasi usaha dari Dinas PeternakanKab/kotabersangkutan;
  9. Memiliki sarana dan Prasaranauntuk Pengolahan/Pabrik Pakan Ternak(dilampirkandaftar sarana dan prasarana yg dimiliki);
  10. Mematuhi Pedoman cara pembuatan pakan yang baik(CPBB);
  11. Akta Pendirian Perusahaandan Perubahannya(wajib bagi Perusahaan);
  12. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS;
  13. Fotokopi keikutsertaan BPJS;

  1. Pemohon diwajibkan untuk menggunakan masker,melakukan pengecekan suhu badan oleh security, dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan;
  2. pemohon diwajibkan untuk menjaga jarak dengan pemohon lainnya;
  3. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  4. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  5. Petugas Front Office menerima berkas permohonan Serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  6. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  7. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon;
  8. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas.

Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri

 berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Penerbitan Rekomendasi Pendaftaran Pakan Ternak

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344;

 e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online