Standar Pelayanan Barang Pada Gudang Satpol.PP Provinsi Sulawesi Tengah

  1. 1. Disposisi
  2. 2. Surat Permintaan Bon

  1. I. Subag Masing-Masing Bidang II. II. Sub Bagian Aset dan Penyimpanan 1. Membuat surat permintaan barang/bon kegudang 2. Membuat surat permintaan barang kepada pejabat penatausahaan pengguna barang selanjutnya mengeluarkan surat perintah pengeluaran barang. 3. Membuat Bukti pengeluaran barang. 4. Mendistribusikan barang kemasing-masing sub bagian sesuai permintaan

2 (Dua) Hari

Tidak dipungut biaya

Barang Pada Gudang Satpol.PP Provinsi Sulawesi Tengah.

Dapat disampaikan secara langsung kepada atasan

Satpolpp.provsulteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Barang Pada Gudang Satpol.PP Provinsi Sulawesi Tengah "