Standar Pelayanan Penerbitan KIR (Kartu Inventaris Ruangan) Satpol.PP Provinsi Sulawesi Tengah

  1. 1. Hasil Sensus Setiap Ruangan yang ada di Bidang-bidang
  2. 2. Penyesuaian hasil sensus dengan data yang ada di Simda BMD

  1. I. Sub Bagian dan Pengurus barangmelaporkan hasil penerbitan KIR kepada Kepala Satuan
  2. Sub Bagian Keuangan dan Asset 1. Menginventarisasi Barang milik Daerah yang ada di setiap ruangan pada Bidang-bidang 2. Memberikan label barang milik daerah yang telah diinventarisasi. 3. Mengajukan permohonan persetujuan kepada pejabat penatausahaan pengguna barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang. 4. Menerbitkan KIR dan diserahkan kepada pembantu pengurus barang pada Bidang-bidang

2 (Dua) Hari

Tidak dipungut biaya

3. Penerbitan KIR (Kartu Inventaris Ruangan) yang ditandatangani Kepala Satpol.PP Provinsi Sulawesi Tengah.

Dapat disampaikan secara langsung kepada atasan

Satpolpp.provsulteng@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Penerbitan KIR (Kartu Inventaris Ruangan) Satpol.PP Provinsi Sulawesi Tengah "