Standar Pelayanan Cuti Bagi ASN

  1. 1. PNS yang akan mengambil cuti mengajukan permohonan cuti kepada Pimpinan
  2. 2. Permohonan cuti disetujui atasan langsung dan diketahui oleh Kepala Satuan yang bersangkutan, sesuai jenis cuti yang diambil.
  3. 3. Surat pengantar permohonan cuti ditandatangan Kepala Satuan
  4. 4. Permohonan cuti mencantumkan : a. Jumlah hari cuti dan tanggal mulai cuti b. Alasan mengambil cuti c. Tempat alamat cuti

  1. 1. Yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan cuti kepada Kepala Satuan. 2. Kepala Satuan mendisposisi surat usul permohonan cuti secara berjenjang.
  2. 3. Pengelola melakukan verifikasi dengan berpedoman pada Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, selanjutnya mengisi format cuti dan mencantumkan ketentuan : a. Tandatangan yang bersangkutan b. Tandatangan atasan langsung c. Tandatangan Kepala Satuan untuk Gol. I s/d III d. Tandatangan Gubernur untuk Gol. IV e. Tandatangan Gubernur untuk cuti luar negeri (Gol I s/d Gol IV)

1 hari sejak permohonan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

ASN dapat menggunakan hak cuti

- Dapat disampaikan secara langsung (Kasubag Kepegawaian dan Umum) 
- Satpolpp.prov.sulteng@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cuti Bagi ASN"