Standar Pelayanan Pengelolaan Arsip

  1. 1. Status arsip in aktif
  2. 2. Arsip dipisahkan berdasarkan kode klasifikasi
  3. 3. Melampirkan daftar pertelaahan arsip

  1. a. Arsip yang diterima dari unit pengelola ditata berdasarkan klasifikasi arsip. b. Arsip in aktif yang nilai kegunaannya sudah tidak ada dapat dimusnahkan dengan berpedoman pada prosedur yang ada. c. Arsip yang bersifat statis diserahkan kelembaga arsip

10 menit per surat 

Tidak dipungut biaya

- Arsip tersimpan secara baik dan Arsip bila dibutuhkan dapat diketemukan secara cepat dan sistematis

- Dapat disampaikan secara langsung (Kasubag Kepegawaian dan Umum)
- Satpolpp.provsulteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Arsip"