Standar Pelayanan Usul Pensiun ASN

  1. 1. Asli Surat Pengantar Ditanda Tangan Kepala Satuan 2. FC. SK CPNS
  2. 3. FC. SK PNS 4. FC. SK Kenaikan Pangkat
  3. 5. FC. Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) Tahun

  1. a. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Satpol.PP Prov. Sulteng 6 (enam) bulan sebelum ASN TMT pensiun. b. Yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar usul pensiun ditujukan kepadaKepala Satuan, ditanda tangani atasan. c. Kepala Satuan mendisposisi surat pengantar usul pensiun secara berjenjang. d. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan pensiun yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul pensiun ke BKD Prov. Sulteng.

2 hari setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelolah

Tidak di pungut biaya

Surat pengantar usul pensiun terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya.

- Dapat disampaikan secara langsung (Kasubag Kepegawaian dan Umum)
- Satpolpp.provsulteng@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Pensiun ASN"