Standar Pelayanan Usul Kenaikan Gaji Berkala

  1. Fc. SK CPNS, Fc. SK Pangkat Terakhir
  2. FC. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir , SKP Terakhir
  3. SK Jabatan Pelaksana -Bagi PNS Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli
  4. SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional tertentu
  5. Sertifikat uji kompetensi/sertifikat diklat fungsional -Bagi Pejabat

  1. a. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Satpol.PP Prov. Sulteng bagi ASN yang akan TMT kenaikan gaji berkala. b. Yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar usul kenaikan gaji berkala ditujukan kepada Kepala Satuan, ditandatangani atasan.
  2. c. Kepala Satuan mendisposisi surat pengantar usul kenaikan gaji berkala secara berjenjang d. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul kenaikan gaji berkala ke BKD Prov. Sulteng

1 hari setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar usul kenaikan gaji berkala terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

Dapat disampaikan secara langsung (Kasubag Kepegawaian dan Umum) 

Satpolpp.provsulteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Kenaikan Gaji Berkala"