Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus Loket Hukum

No. SK: W16-U1/19/KPN/HM.00/SK/III/2023

  1. Asli dan Fotokopi Surat Kuasa (4 lembar);
  2. Fotokopi Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi (1 lembar);
  3. Fotokopi Kartu Anggota Advokat (1 lembar).

  1. Pemohon datang ke Pengadilan melalui PTSP Kepaniteraan Hukum
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas melalui ceklist
  3. Jika berkas permohonan telah lengkap maka petugas kemudian memberikan Stempel Pendaftaran pada Surat Kuasa Asli dan Salinannya kemudian mencatat ke dalam Buku Register
  4. Panitera Muda Hukum mengoreksi dan membubuhkan paraf pada stempel pendaftaran
  5. Panitera menandatangani Pendaftaran Surat Kuasa
  6. Petugas mengarahkan Pemohon untuk membayar biaya PNBP melalui Kasir
  7. Pemohon dapat mengambil Surat Kuasa yang telah didaftar dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa yang telah terdaftar

https://pn-palangkaraya.go.id/

Kotak saran/Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus Loket Hukum

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus Loket Hukum"