Pelayanan Tamu PTSP

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Dokumen lain yang dibutuhkan

  1. Tamu yang datang menghadap ke petugas penerima tamu / Customer Service (CS) dan mengisi buku tamu.
  2. Petugas Penerima tamu/ CS mendaftarkan/menginput identitas tamu di Aplikasi tamu PTSP.
  3. Petugas penerima tamu/CS mengarahkan tamu ke mesin antrian PTSP untuk mengambil nomor antrian PTSP.
  4. Tamu yang telah mendapatkan nomor antrian menunggu di tempat yang telah disediakan dan akan dilayani di meja PTSP sesuai nomor antrian.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor antrian PTSP

  1. Website:  www.pn-palangkaraya.go.id
  2. Kotak saran/Pengaduan
  3. Meja Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tamu PTSP"