Rekomendasi Pemasukan Ternak Ruminansia dan Babi

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalsel
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ kartu Identitas;
  3. Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/ bahan hasil Hewan ;
  4. Fotocopy Hasil surat Pemeriksaan hasil Laboratorium Kesehatan Hewan/Dokter Hewan Pemerintah/ Dokter Hewan praktek (khusus unggas);
  5. Hasil uji Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk Unggas;
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA;
  7. Fotocopi BPJS Pimpinan / Penanggung Jawab;
  8. Pertimbangan Teknis Asli dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan

  1. Pemohon diwajibkan untuk menggunakan masker,melakukan pengecekan suhu badan oleh security, dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan;
  2. Pemohon diwajibkan untuk menjaga jarak dengan pemohon lainnya;
  3. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  4. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  5. Petugas Front Office menerima berkas permohonan Serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  6. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  7. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon;
  8. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas.

Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri

  berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Rekomendasi Pemasukan Ternak Ruminansia Babi

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344;

 e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemasukan Ternak Ruminansia dan Babi"