Layanan Kelompok Rentan di PTSP

No. SK: W3-A4/3368/OT.01.3/11/2022

  1. Merupakan Kelompok Rentan / Disabilitas

  1. Pihak datang ke PA Bukittingi dan turun dari kendaraan
  2. Security / petugas pengadilan menerima dengan 5S dan menawarkan penggunaan alat bantu sesuai kebutuhan seperti alat bantu mobilitas sesuai kebutuhan pihak (Kruk, Canadian, Walker, Tongkat 4 kaki, Kursi Roda.) atau menawarkan alat bantu dengar, alat bantu komunikasi (interpreter). Juga menginformasikan ketersediaan ruang bermain anak dan ruang laktasi bagi ibu hamil dan menyusui.
  3. Security / petugas pengadilan membantu pihak menuju meja registrasi untuk didaftarkan di antrian prioritas dan diberikan kalung antrian prioritas
  4. Petugas mengantarkan pihak ke kursi tunggu antrian prioritas
  5. Pihak menunggu giliran antrian prioritas untuk dilayanai oleh petugas PTSP sesuai tujuan/permohonan pihak
  6. Petugas PTSP memanggil pihak sesuai dengan antrian prioritas dan melayani pihak sesuai tujuan layanan /permohonan pihak.
  7. Petugas / security membantu pihak ke meja layanan PTSP sesuai tujuan layanan / permohonan pihak
  8. Pihak dilayanai petugas
  9. Tujuan / permohonan pihak di proses sesuai dengan aturan dan persyaratan yang ditetapkan
  10. Pihak menerima layanan yang sudah diproses dan pelayanan selesai
  11. Petugas / security mengambil kalung antrian prioritas dan mempersilahkan pihak mengisi survey kepuasan
  12. Pihak mengisi survey kepuasan dibantu dan didampingi petugas
  13. Petugas / security membantu pihak menuju kendaraan yang bersangkutan, serta mengambil kembali alat bantu mobilitas atau alat bantu serta fasilitas yang dipinjamkan pada para pihak

Waktu yang dibutuhkan tergantung jenis layanan dengan estimasi 30 -45 menit

Biaya berdasarkan jenis layanan

Layanan dan Produk Pengadilan

Pengaduan dapat dilakukan melalui 1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi 2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id (  https://siwas.mahkamahagung.go.id/ )  3. Aplikasi SP4N Lapor 4. Layanan whatsapp 08116644602 5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id 6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kelompok Rentan di PTSP"