Permohonan Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP

No. SK: KEP-30/KPP.1013/2023

  1. Untuk Pengusaha Orang Pribadi yaitu:
    1. fotokopi KTP bagi WNI; atau
    2. fotokopi paspor atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
  2. Untuk Pengusaha Warisan Belum Terbagi yaitu dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Pengusaha Warisan Belum Terbagi berupa:
    1. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal diwakili oleh salah satu ahli waris;
    2. fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
    3. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
  3. Untuk Pengusaha Badan dengan status pusat yaitu:
    1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; dan
    2. dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi fotokopi KTP dan kartu NPWP bagi WNI atau fotokopi paspor dan NPWP (yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak) bagi WNA.
  4. Untuk Pengusaha Badan dengan status cabang yaitu:
    1. surat keterangan sebagai cabang bagi Badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; dan
    2. dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap, meliputi fotokopi KTP dan kartu NPWP bagi WNI atau fotokopi paspor dan NPWP (yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak) bagi WNA.
  5. Untuk Pengusaha Badan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yaitu:
    1. fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
    2. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; dan
    3. dokumen identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai wakil bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi fotokopi KTP dan kartu NPWP bagi WNI atau fotokopi paspor dan NPWP (yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak) bagi WNA.
  6. Untuk Instansi Pemerintah yaitu:
    1. fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
    a. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
    b. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
    c. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
    2. fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Penerimaan dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa;
    3. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; dan
    4. fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melampirkan dokumen yang disyaratkan, kemudian menyampaikan secara langsung KPP Lama, KPP Baru, KP2KP Baru, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha.

Berdasarkan penelitian administrasi Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan menerima atau menolak permohoanan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan.



Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.   Telepon: (021) 134; 1500200

2.   Faksimile: (021) 5251245

3.   Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter: @kring_pajak

5.   Website: www.lapor.go.idwww.wise.kemenkeu.go.idwww.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat Pajak: www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP"