Pemindahan Wajib Pajak

No. SK: KEP-30/KPP.1013/2023

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
  2. Dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak kemudian mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung, kemudian menyampaikan secara langsung KPP Lama, KPP Baru, KP2KP Baru, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diterbitkan BPS, KPP Lama harus memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS.

Berdasarkan tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama, KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama.

KPP Baru mengirimkan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama.



Tidak dipungut biaya

KPP Lama (Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP);
KPP Baru (Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP).


Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.   Telepon: (021) 134; 1500200

2.   Faksimile: (021) 5251245

3.   Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter: @kring_pajak

5.   Website: www.lapor.go.idwww.wise.kemenkeu.go.idwww.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat Pajak: www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Wajib Pajak"