No. SK: KEP-30/KPP.1013/2023
a. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
b. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi:
a. fotokopi kartu NPWP bagi WNI; atau
b. fotokopi paspor dan NPWP (yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak) bagi WNA.
Paling lama 1 satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Pendaftaran NPWP
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store