Permohonan Pemindahbukuan

  1. Formulir Permohonan
  2. Bukti Setoran Pajak

  1. 1. Ajukan Permohonan beserta persyaratannya ke loket KPP, jika lengkap maka akan mendapat BPS (Bukti Penerimaan Surat)

    2. Dokumen akan diproses dan harus diterbitkan keputusannya paling lambat 21 hari

    3. Pemohon mengkonfirmasi KPP melalui saluran yang tersedia apakah permohonan sudah selesai/belum

    4. Jika sudah selesai, Pemohon mengambil Dokumen Hasil dengan membawa BPS

    5. Terbit Dokumen Bukti Pemindahbukuan apabila permohonan diterima

    6. Terbit Dokumen Surat Penolakan Permohonan Pemindahbukuan apabila permohonan ditolak

    7. Proses Selesai.

  2. 1. Ajukan Permohonan melalui menu e-PBK pada pajak.go.id, jika lengkap maka akan mendapat BPS (Bukti Penerimaan Surat) melalui email.

    2. Dokumen akan diproses dan harus diterbitkan keputusannya paling lambat 21 hari

    3. Pemohon mengkonfirmasi KPP melalui saluran yang tersedia apakah permohonan sudah selesai/belum

    4. Jika sudah selesai, Pemohon mengambil Dokumen Hasil dengan membawa BPS

    5. Terbit Dokumen Bukti Pemindahbukuan apabila permohonan diterima

    6. Terbit Dokumen Surat Penolakan Permohonan Pemindahbukuan apabila permohonan ditolak

    7. Proses Selesai.

21 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Bukti Pemindahbukuan


a. Telepon: 1500200 

b. Faksimile: (021) 5251245

c. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

d. Twitter: @kring_pajak

e. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

f. Chat pajak: www.pajak.go.id

g. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-PBK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan"

Pelaksana

SYAHADA

NPWP