No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022
Maksimal
14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan
yang
dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan |
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Umrah dari Kepala DPMPTSP Kalsel
a.Langsung dengan mengisi Form;
b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;
c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id
d.Telepon: (0511) 6749344;
e.Faximili: (0511) 6749344;
f. WhatsApp: 08115163367
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store