Rekomendasi Umrah

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel dari pimpinan perusahaan;
  2. Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku;
  3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/ akta notaris perusahaan;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat izin/ Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  6. Surat keanggotaan ASITA;
  7. Surat Persetujuan Tim teknis dari Instansi Pemerintah terkait;
  8. Nomor Induk Berusaha(NIB) dari Sistem OSS;
  9. Fotokopi keikutsertaan BPJS

  1. Pemohon diwajibkan untuk menggunakan masker,melakukan pengecekan suhu badan oleh security, dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan;
  2. pemohon diwajibkan untuk menjaga jarak dengan pemohon lainnya;
  3. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  4. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  5. Petugas Front Office menerima berkas permohonan Serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  6. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  7. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon;
  8. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

  Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang

  dilampiri  berkas    persyaratan  diterima  dengan    benar  dan

   lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Umrah dari Kepala DPMPTSP Kalsel

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344;

 e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online