Pelayanan Banding Perkara Pidana Anak

  1. Bundel A
  2. Bundel B

  1. Berkas Banding diterima PTSP;
  2. Petugas PTSP memverifikasi data;
  3. Setelah Lengkap berkas diteruskan lebih lanjut;

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan Pidana Khusus Anak

- SIWAS MA RI

http://siwas.mahkamah agung.go.id

- Website : pt-padang.go.id

- Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Banding Perkara Pidana Anak"